Apakah Boleh Melaksanakan Umrah Atas nama Orang yang Sudah Meninggal? (Badal)
JAWABAN
Boleh melaksanakan ibadah atas nama orang yang sudah meninggal (Badal), sama seperti bolehnya melaksanakan ibadah Haji atas nama orang yang wafat, juga boleh melaksanakan thawaf dan seluruh amal saleh lainnya untuk orang yang sudah meninggal.
Imam Ahmad rahimahullah menyatakan:
"Setiap amal yang diniatkan sebagai pendekatan kepada Allah, jika dikerjakan untuk orang hidup atau orang mati yang beragama Islam, maka pahalanya akan sampai kepada mereka. Namun doa untuk orang yang sudah meninggal adalah amal yang paling utama bagi mereka.
Rasulullah ﷺ bersabda:
: «إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ»،
"Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim)
Adapun makna yang diambil dari hadis ini: Nabi ﷺ tidak menyebutkan "atau anak saleh yang beribadah untuknya, membaca Al-Qur'an, shalat, puasa, Umrah, Haji, atau amal lain yang serupa". Padahal hadis ini membahas soal amal yang terputus saat kematian. Seandainya yang dimaksud adalah anak wajib beramal mewakili orang tuanya, niscaya Nabi ﷺ bersabda: "dan anak saleh yang beramal untuknya". Akan tetapi, jika seseorang mengerjakan amal saleh lalu menghadiahkan pahalanya kepada salah seorang sesama Muslim, maka hal itu diperbolehkan.
(Diterjemahkan dari Kitab Fatawa Arkanul Islam Syekh Ustamin hal. 506)
16 Juli 2026
0
0
0