Miqat Zamani (batasan waktu) Haji sebenarnya kapan dimulainya dan diakhirinya musim Haji?

Miqat Zamani (batasan waktu) Haji sebenarnya kapan dimulainya dan diakhirinya musim Haji?

Miqat Zamani (batasan waktu) Haji sebenarnya kapan dimulainya dan diakhirinya musim Haji?

JAWABAN

Waktu pelaksanaan haji dimulai sejak masuk bulan Syawal, dan berakhirnya ada yang berpendapat pada sepuluh hari bulan Dzulhijjah, yaitu hari raya atau hari terakhir bulan Dzulhijjah.

Adapun yang rajih adalah pendapat yang kedua sebagaimana menurut firman Allah Ta’ala:

«الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ»

“Haji itu adalah bulan-bulan yang diketahui” (QS Al-Baqarah: 197).

Kata bulan-bulan adalah bentuk jamak, dan asal kata jamak bermakna merujuk pada bilangan tiga. Makna kalimat ini adalah waktu pelaksanaan haji jatuh dalam ketiga bulan tersebut, dan tidak boleh dilakukan pada hari selain hari-hari yang ditentukan untuk haji. Maka apabila kita menetapkan bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah waktu bagi haji, maka dibolehkan bagi seseorang untuk menunda thawaf ifadhah dan sa’i haji hingga akhir bulan Dzulhijjah, dan tidak boleh baginya menunda keduanya melewati waktu itu, kecuali ada udzur (alasan yang dibenarkan syariat). Seperti halnya jika seorang perempuan mengalami nifas sebelum thawaf ifadhah sampai habisnya bulan Dzulhijjah, maka ia memiliki udzur yang dimaafkan karena tertundanya thawaf ifadhah. Inilah waktu-waktu yang ditetapkan syariat untuk pelaksanaan haji.

Adapun umrah, ia tidak memiliki waktu khusus yang ditetapkan; ia boleh dilaksanakan pada hari apa saja sepanjang tahun, namun jika dikerjakan pada bulan Ramadhan pahalanya setara dengan pahala haji. Dan pada bulan-bulan haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan umrah: yaitu umrah Hudaibiyah yang terjadi pada bulan Dzulqa’dah, umrah Qadha yang juga pada bulan Dzulqa’dah, umrah Ji’ranah pada bulan Dzulqa’dah, serta umrah yang digabungkan dengan haji juga pada bulan Dzulqa’dah. Hal ini menjadi dalil bahwa umrah yang dilaksanakan pada bulan-bulan haji tetap diperbolehkan dan memiliki keutamaan yang tinggi, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memilih melaksanakannya pada bulan-bulan tersebut.

(Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanul Islam Syekh Ustamin hal. 509)

Artikel lainnya