“ Umrah ke umrah merupakan kafarah (dosa) di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga ” HR Malik, Bukhari
Umrah JAYYID JIDDAN 12 November 2026 . 2x Jum'atan . Free Kereta Cepat Haramain Express . Free Thaif
35Total seat
Tersedia
Rp 45.500.000
/pax
Umrah MUMTAZZ 19 Oktober 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 51.200.000
/pax
Umrah JAYYID 21 Desember 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 44.300.000
/pax
Umrah MUMTAZZ 03 Agustus 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 49.500.000
/pax
Umrah JAYYID 19 Oktober 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 42.500.000
/pax
Umrah JAYYID JIDDAN 24 September 2026 . 2x Jum'atan . Free Kereta Cepat Haramain Express . Free Thaif
35Total seat
Tersedia
Rp 44.500.000
/pax
Umrah MUMTAZZ 21 Desember 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 54.400.000
/pax
Umrah MAQBUL 15 Oktober 2026 . 2x Jum'atan . Free City Tour Thaif
40Total seat
Tersedia
Rp 31.800.000
/pax
Baca Artikel terbaru dari kami Lihat Semua
Miqat Zamani (batasan waktu) Haji sebenarnya kapan dimulainya dan diakhirinya musim Haji? JAWABAN Waktu pelaksanaan haji dimulai sejak masuk bulan Sya...
<p><strong>Ketika saya thawaf tiba-tiba kebelet pipis dan saat buang air kecil ternyata kain ihram saya terkena cipratan najisnya. Bagaimana cara saya membersihkan kain ihramnya?</strong></p><p>JAWABAN</p><p>Cukup mencuci bagian yang terkena najis saja, tidak wajib mencuci seluruh pakaian ihramnya. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis najis selama bagian yang terkena dapat diketahui secara pasti. </p><p>Tapi jika najis menyebar dan tidak diketahui batas pastinya, atau meresap ke seluruh kain sehingga sulit dibedakan, maka harus mencuci seluruhnya atau mengganti pakaian baru.</p><p>wallahu a'lam</p><p>(Ustadz H. Agus Andriyanto Lc.)</p>
<p>Didalam hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam menyebut thawaf seperti shalat.</p><p>عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ، إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْكَلَامَ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمَنَّ إِلَّا بِخَيْرٍ»</p><p> </p><p>Dari Aisyah Radhiyallahu Anha beliau berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Thawaf mengelilingi Baitullah itu ibarat shalat, hanya saja Allah menghalalkan berbicara di dalamnya. Maka barangsiapa berbicara di dalamnya, hendaklah ia hanya berbicara dengan kebaikan.” (HR. Tirmidzi no. 1194, disahihkan oleh Al-Albani)</p><p> </p><p>Kesimpulan dari hadits: Karena setara shalat, maka syarat kesucian wajib dipenuhi. Jika ada hal yang membatalkan kesucian atau keperluan mendesak, wajib ditinggalkan sejenak untuk memperbaiki keadaan, lalu dilanjutkan kembali putaran yang tersisa dengan catatan ia tidak ada jeda yang terlalu lama tanpa udzur.</p><p>Wallahu a'lam </p><p>(Ustadz H. Agus Andriyanto Lc.)</p>
<p>Apakah Boleh Melaksanakan Umrah Atas nama Orang yang Sudah Meninggal? (Badal)</p><p> JAWABAN</p><p>Boleh melaksanakan ibadah atas nama orang yang sudah meninggal (Badal), sama seperti bolehnya melaksanakan ibadah Haji atas nama orang yang wafat, juga boleh melaksanakan thawaf dan seluruh amal saleh lainnya untuk orang yang sudah meninggal.</p><p> </p><p>Imam Ahmad rahimahullah menyatakan:</p><p> "Setiap amal yang diniatkan sebagai pendekatan kepada Allah, jika dikerjakan untuk orang hidup atau orang mati yang beragama Islam, maka pahalanya akan sampai kepada mereka. Namun doa untuk orang yang sudah meninggal adalah amal yang paling utama bagi mereka.</p><p> </p><p>Rasulullah ﷺ bersabda:</p><p>: «إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ»،</p><p>"Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim)</p><p></p><p>Adapun makna yang diambil dari hadis ini: Nabi ﷺ tidak menyebutkan "atau anak saleh yang beribadah untuknya, membaca Al-Qur'an, shalat, puasa, Umrah, Haji, atau amal lain yang serupa". Padahal hadis ini membahas soal amal yang terputus saat kematian. Seandainya yang dimaksud adalah anak wajib beramal mewakili orang tuanya, niscaya Nabi ﷺ bersabda: "dan anak saleh yang beramal untuknya". Akan tetapi, jika seseorang mengerjakan amal saleh lalu menghadiahkan pahalanya kepada salah seorang sesama Muslim, maka hal itu diperbolehkan.</p><p>(Diterjemahkan dari Kitab Fatawa Arkanul Islam Syekh Ustamin hal. 506)</p>
pembimbing
Get an updates and open in your mobile right now!