“ Umrah ke umrah merupakan kafarah (dosa) di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga ” HR Malik, Bukhari
Umrah JAYYID 19 Oktober 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 42.500.000
/pax
Umrah MUMTAZZ 21 Desember 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 54.400.000
/pax
Umrah JAYYID JIDDAN 24 September 2026 . 2x Jum'atan . Free Kereta Cepat Haramain Express . Free Thaif
35Total seat
Tersedia
Rp 44.500.000
/pax
Umrah MUMTAZZ 03 Agustus 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 49.500.000
/pax
Umrah JAYYID 21 Desember 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 44.300.000
/pax
Umrah JAYYID JIDDAN 12 November 2026 . 2x Jum'atan . Free Kereta Cepat Haramain Express . Free Thaif
35Total seat
Tersedia
Rp 45.500.000
/pax
Umrah MAQBUL 15 Oktober 2026 . 2x Jum'atan . Free City Tour Thaif
40Total seat
Tersedia
Rp 31.800.000
/pax
Umrah MUMTAZZ 19 Oktober 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 51.200.000
/pax
Baca Artikel terbaru dari kami Lihat Semua
Miqat tempat ada lima, yaitu: Dzul Hulaifah, Al-Juhfah, Yalamlam, Qarnul Manazil, dan Dzatu Irq. Adapun Dzul Hulaifah: maka tempat yang sekarang diken...
<p>Miqat Zamani (batasan waktu) Haji sebenarnya kapan dimulainya dan diakhirinya musim Haji?</p><p> </p><p>JAWABAN </p><p>Waktu pelaksanaan haji dimulai sejak masuk bulan Syawal, dan berakhirnya ada yang berpendapat pada sepuluh hari bulan Dzulhijjah, yaitu hari raya atau hari terakhir bulan Dzulhijjah.</p><p>Adapun yang rajih adalah pendapat yang kedua sebagaimana menurut firman Allah Ta’ala:</p><p> </p><p>«الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ»</p><p>“Haji itu adalah bulan-bulan yang diketahui” (QS Al-Baqarah: 197).</p><p> </p><p>Kata bulan-bulan adalah bentuk jamak, dan asal kata jamak bermakna merujuk pada bilangan tiga. Makna kalimat ini adalah waktu pelaksanaan haji jatuh dalam ketiga bulan tersebut, dan tidak boleh dilakukan pada hari selain hari-hari yang ditentukan untuk haji. Maka apabila kita menetapkan bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah waktu bagi haji, maka dibolehkan bagi seseorang untuk menunda thawaf ifadhah dan sa’i haji hingga akhir bulan Dzulhijjah, dan tidak boleh baginya menunda keduanya melewati waktu itu, kecuali ada udzur (alasan yang dibenarkan syariat). Seperti halnya jika seorang perempuan mengalami nifas sebelum thawaf ifadhah sampai habisnya bulan Dzulhijjah, maka ia memiliki udzur yang dimaafkan karena tertundanya thawaf ifadhah. Inilah waktu-waktu yang ditetapkan syariat untuk pelaksanaan haji.</p><p> </p><p>Adapun umrah, ia tidak memiliki waktu khusus yang ditetapkan; ia boleh dilaksanakan pada hari apa saja sepanjang tahun, namun jika dikerjakan pada bulan Ramadhan pahalanya setara dengan pahala haji. Dan pada bulan-bulan haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan umrah: yaitu umrah Hudaibiyah yang terjadi pada bulan Dzulqa’dah, umrah Qadha yang juga pada bulan Dzulqa’dah, umrah Ji’ranah pada bulan Dzulqa’dah, serta umrah yang digabungkan dengan haji juga pada bulan Dzulqa’dah. Hal ini menjadi dalil bahwa umrah yang dilaksanakan pada bulan-bulan haji tetap diperbolehkan dan memiliki keutamaan yang tinggi, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memilih melaksanakannya pada bulan-bulan tersebut.</p><p>(Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanul Islam Syekh Ustamin hal. 509)</p>
<p><strong>Ketika saya thawaf tiba-tiba kebelet pipis dan saat buang air kecil ternyata kain ihram saya terkena cipratan najisnya. Bagaimana cara saya membersihkan kain ihramnya?</strong></p><p>JAWABAN</p><p>Cukup mencuci bagian yang terkena najis saja, tidak wajib mencuci seluruh pakaian ihramnya. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis najis selama bagian yang terkena dapat diketahui secara pasti. </p><p>Tapi jika najis menyebar dan tidak diketahui batas pastinya, atau meresap ke seluruh kain sehingga sulit dibedakan, maka harus mencuci seluruhnya atau mengganti pakaian baru.</p><p>wallahu a'lam</p><p>(Ustadz H. Agus Andriyanto Lc.)</p>
<p>Didalam hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam menyebut thawaf seperti shalat.</p><p>عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ، إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْكَلَامَ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمَنَّ إِلَّا بِخَيْرٍ»</p><p> </p><p>Dari Aisyah Radhiyallahu Anha beliau berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Thawaf mengelilingi Baitullah itu ibarat shalat, hanya saja Allah menghalalkan berbicara di dalamnya. Maka barangsiapa berbicara di dalamnya, hendaklah ia hanya berbicara dengan kebaikan.” (HR. Tirmidzi no. 1194, disahihkan oleh Al-Albani)</p><p> </p><p>Kesimpulan dari hadits: Karena setara shalat, maka syarat kesucian wajib dipenuhi. Jika ada hal yang membatalkan kesucian atau keperluan mendesak, wajib ditinggalkan sejenak untuk memperbaiki keadaan, lalu dilanjutkan kembali putaran yang tersisa dengan catatan ia tidak ada jeda yang terlalu lama tanpa udzur.</p><p>Wallahu a'lam </p><p>(Ustadz H. Agus Andriyanto Lc.)</p>
pembimbing
Get an updates and open in your mobile right now!