“ Umrah ke umrah merupakan kafarah (dosa) di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga ” HR Malik, Bukhari
Umrah MUMTAZZ 19 Oktober 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 51.200.000
/pax
Umrah MUMTAZZ 20 Juli 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 49.500.000
/pax
Umrah JAYYID 19 Oktober 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 42.500.000
/pax
Umrah JAYYID JIDDAN 12 November 2026 . 2x Jum'atan . Free Kereta Cepat Haramain Express . Free Thaif
35Total seat
Tersedia
Rp 45.500.000
/pax
Umrah JAYYID 21 Desember 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 44.300.000
/pax
Umrah JAYYID JIDDAN 24 September 2026 . 2x Jum'atan . Free Kereta Cepat Haramain Express . Free Thaif
35Total seat
Tersedia
Rp 44.500.000
/pax
Umrah MUMTAZZ 03 Agustus 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 49.500.000
/pax
Umrah MUMTAZZ 21 Desember 2026 . Free Kereta Cepat Haramain Express
35Total seat
Tersedia
Rp 54.400.000
/pax
Baca Artikel terbaru dari kami Lihat Semua
Apakah Boleh Melaksanakan Umrah Atas nama Orang yang Sudah Meninggal? (Badal) JAWABANBoleh melaksanakan ibadah atas nama orang yang sudah meninggal (B...
<p><strong>PERTANYAAN</strong></p><p><strong> Seseorang yang sudah tua renta berniat ikhram untuk Umrah, tetapi sampai di Makkah ia terkendala kesehatan sehingga tidak bisa menyelesaikan Umrah, apa yang harus dilakukannya?</strong></p><p><strong> </strong></p><p>JAWABAN</p><p> </p><p>Orang yang memiliki masalah seperti ini </p><p>Jika saat memulai ikhram ia tambahkan dalam talbiyahnya kalimat syarat: </p><p> «إن حبسني حابس فمحلي حيث حبستني»،</p><p>"Jika ada halangan yang menahanku, maka aku akan berhenti di sini dan berakhir ikhramku di tempat ini"</p><p>maka ia boleh mengakhiri ikhramnya tidak ada kewajiban menyelesaikan Umrahnya, tidak ada denda atau dam, dan tidak perlu thawaf maupun sa'i. Tetapi jika tidak membuat syarat seperti itu dalam niatnya lalu tersendat dan tidak berharap bisa melanjutkan lagi, maka ia wajib mengarakhiri ikhramnya dengan menyembelih dam.</p><p> Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wataaala:</p><p>: ﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ﴾ (البقرة: ١٩٦)</p><p>“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terhalang (maka berakhir ikhramlah dengan menyembelih kurban), dan janganlah kamu memotong rambut kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196)</p><p>Hal ini juga sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Nabi ﷺ saat beliau dan para sahabat terhalang menyelesaikan Umrah Hudaibiyah: beliau berakhir ikhram dan menyembelih dam.</p><p> </p><p> (Diterjemahkan dari Kitab Fatawa Arkanul Islam Syekh Ustamin hal. 503)</p>
<p>Orang yang memiliki utang, apakah ia tetap wajib menunaikan Haji?</p><p> </p><p>Jawaban:</p><p>Jika seseorang memiliki hutang yang jumlahnya menghabiskan seluruh harta yang dimilikinya, maka ia tidak wajib melaksanakan Haji. Hal ini karena Allah Subhanahu wa taala hanya mewajibkan Haji bagi orang yang mampu, sebagaimana firman-Nya:</p><p> </p><p>وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا</p><p>“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah Haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran: 97)</p><p> </p><p>Orang yang jumlah hutangnya menghabiskan hartanya tidak dianggap mampu untuk Haji, sehingga ia harus mendahulukan melunasi utangnya. Jika di kemudian hari ia telah mampu setelah melunasi utang, barulah ia wajib melaksanakan Haji.</p><p> </p><p>Sedangkan jika besaran hutangnya lebih kecil dari harta yang dimilikinya sehingga setelah melunasi utang masih tersisa cukup biaya untuk Haji maka ia tetap wajib melaksanakan Haji, baik hutang itu bersifat wajib maupun sunnah. Namun, pelaksanaan Haji yang wajib harus didahulukan, sedangkan Haji sunnah bersifat pilihan: boleh dilaksanakan jika diinginkan, dan tidak ada dosa jika memilih untuk tidak melaksanakannya.</p><p> </p><p> </p><p> (Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanul Islam, Syekh Ustamin hal.501)</p>
<p style="text-align: justify">Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh calon jamaah adalah, apakah umrah perlu vaksin? Jawabannya adalah ya. Sebelum berangkat ke Tanah Suci, setiap jamaah perlu memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.Saat ini, vaksin meningitis dan vaksin polio merupakan vaksin yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari persiapan keberangkatan umrah. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan jamaah sekaligus mencegah penyebaran penyakit menular di tengah jutaan umat Islam yang berkumpul dari berbagai negara.</p><h2 style="text-align: justify">Mengapa Vaksin Wajib untuk Jamaah Umrah?</h2><p style="text-align: justify">Ibadah umrah mempertemukan jutaan jamaah dari berbagai belahan dunia dalam satu waktu dan tempat. Aktivitas yang padat, keramaian, serta interaksi antarjamaah meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular.</p><p style="text-align: justify">Oleh karena itu, Pemerintah Arab Saudi menetapkan persyaratan vaksinasi sebagai langkah pencegahan agar seluruh jamaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, sehat, dan nyaman.</p><h2 style="text-align: justify">Vaksin Wajib Umrah</h2><h3 style="text-align: justify">1. Vaksin Meningitis</h3><p style="text-align: justify">Vaksin meningitis bertujuan untuk melindungi jamaah dari penyakit meningitis meningokokus, yaitu infeksi pada selaput otak dan sumsum tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri <em>Neisseria meningitidis</em>.</p><p style="text-align: justify">Penyakit ini dapat menular melalui percikan air liur saat batuk, bersin, atau kontak dekat dengan penderita. Mengingat kondisi di Tanah Suci yang dipenuhi jutaan jamaah dari berbagai negara, risiko penularan menjadi lebih tinggi apabila tidak dilakukan pencegahan.</p><p style="text-align: justify">Manfaat vaksin meningitis antara lain:</p><ul><li><p style="text-align: justify">Melindungi tubuh dari infeksi meningokokus.</p></li><li><p style="text-align: justify">Mengurangi risiko penularan di lingkungan yang padat.</p></li><li><p style="text-align: justify">Menjadi salah satu syarat kesehatan untuk keberangkatan umrah.</p></li></ul><h3 style="text-align: justify">2. Vaksin Polio</h3><p style="text-align: justify">Selain meningitis, jamaah juga diwajibkan mendapatkan vaksin polio sesuai ketentuan yang berlaku.</p><p style="text-align: justify">Polio merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan dapat menyerang sistem saraf hingga menyebabkan kelumpuhan permanen. Virus ini dapat menyebar melalui makanan, minuman, atau lingkungan yang terkontaminasi.</p><p style="text-align: justify">Pemberian vaksin polio bertujuan untuk:</p><ul><li><p style="text-align: justify">Melindungi jamaah dari infeksi virus polio.</p></li><li><p style="text-align: justify">Mencegah penyebaran virus antarnegara.</p></li><li><p style="text-align: justify">Mendukung program eradikasi polio secara global.</p></li></ul><h2 style="text-align: justify">Kapan Sebaiknya Melakukan Vaksin?</h2><p style="text-align: justify">Calon jamaah disarankan untuk melakukan vaksin</p><p>asi minimal beberapa minggu sebelum jadwal keberangkatan. Dengan demikian, tubuh memiliki waktu yang cukup untuk membentuk kekebalan dan seluruh dokumen vaksin dapat dipersiapkan se</p><p style="text-align: justify">belum proses penerbitan visa maupun keberangkatan.</p><p style="text-align: justify">Sebaiknya jangan menunda vaksinasi hingga mendekati hari keberangkatan agar tidak mengganggu jadwal perjalanan.</p><h2 style="text-align: justify">Di Mana Jamaah Bisa Mendapatkan Vaksin?</h2><p style="text-align: justify">Vaksin umrah dapat dilakukan di:</p><ul><li><p style="text-align: justify">Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ditunjuk pemerintah.</p></li><li><p style="text-align: justify">Rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pemerintah.</p></li><li><p style="text-align: justify">Lokasi vaksinasi yang direkomendasikan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).</p></li></ul><p style="text-align: justify">Pastikan vaksin dilakukan di fasilitas kesehatan resmi agar sertifikat vaksin yang diterbitkan dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan perjalanan.</p><h2 style="text-align: justify">Persiapan Lain Sebelum Berangkat Umrah</h2><p style="text-align: justify">Selain vaksin wajib, jamaah juga perlu mempersiapkan:</p><ul><li><p style="text-align: justify">Paspor yang masih berlaku.</p></li><li><p style="text-align: justify">Kondisi kesehatan yang prima dengan menjaga pola makan, istirahat yang cukup, serta rutin berolahraga ringan.</p></li></ul><p style="text-align: justify">Persiapan yang matang akan membantu jamaah menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk.</p><h2 style="text-align: justify">Kesimpulan</h2><p>Apakah umrah perlu vaksin? Ya. Saat ini, vaksin meningitis dan vaksin polio merupakan vaksin wajib yang harus dipenuhi oleh calon jamaah umrah sesuai ketentuan yang berlaku.Melakukan vaksinasi bukan hanya untuk memenuhi persyaratan perjalanan, tetapi juga sebagai bentuk ikhtiar menjaga kesehatan diri sendiri dan jamaah lainnya selama berada di Tanah Suci.Jika Anda berencana menunaikan ibadah umrah, pastikan seluruh persyaratan kesehatan telah dipenuhi jauh sebelum jadwal keberangkatan agar proses perjalanan berjalan lancar.</p><hr><h2 style="text-align: justify">Umrah Lebih Tenang Bersama Nur Ramadhan Wisata</h2><p style="text-align: justify">Nur Ramadhan Wisata siap mendampingi Anda mulai dari proses pendaftaran, pengurusan dokumen, vaksinasi, manasik, hingga keberangkatan ke Tanah Suci.Tim kami akan membantu memastikan seluruh persyaratan umrah, termasuk dokumen kesehatan dan vaksin wajib, terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga Anda dapat beribadah dengan lebih nyaman dan fokus.Hubungi tim Nur Ramadhan Wisata </p><p style="text-align: justify">untuk mendapatkan informasi paket umrah terbaru dan konsultasi gratis.</p>
pembimbing
Get an updates and open in your mobile right now!